Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Kompas.com - 24/08/2023, 20:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.

Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.

Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024?

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dimulai 17 September

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

Periode kenaikan pangkat PNS

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2023

PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Informasi selengkapnya mengenai bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS bisa diakses di sini.

Baca juga: Simak, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK

Syarat kenaikan pangkat PNS

Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

- Kenaikan pangkat reguler

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

- Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • Fotokopi SK jabatan (legalisir)
  • Fotokopi SK pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
  • SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.

Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

Kategori kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:

  • Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan berikut:

- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:

  • Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

 Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com