Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Bantah Pabrik Kertas di Karawang Setop Operasi karena Picu Polusi Udara

Kompas.com - 24/08/2023, 21:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah salah satu pabrik milik perusahaan kertas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, dihentikan operasinya lantaran diduga menjadi pemicu polusi udara.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto mengatakan, berdasarkan peninjauannya langsung ke pabrik tersebut, semua aktivitas produksi pabrik tersebut masih berjalan normal seperti biasanya.

Eko juga mengatakan, berdasarkan inspeksi yang dilakukan di pabrik tersebut segala aktivitas produksinya sesuai dengan standar aspek lingkungan.

Baca juga: Imbas Polusi Udara, Menkes Sebut Klaim BPJS Kesehatan Akan Semakin Tinggi

"Industri ini mulai dari aktivitas, dilakukan sesuai standar dan sesuai dengan komitmen mereka dalam dokumen lingkungannya. Kami coba dalami kembali apa yang diberitakan di media ternyata apa yang ramai kemarin seperti tidak terjadi yang kita lihat ini," ujar Eko saat mengunjungi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Kawarang, Kamis (24/8/2023).

"Kalau di berita ada penghentian kegiatan operasi industri, kita lihat keadaannya tidak seperti yang dikabarkan, ini memenuhi semua ketentuan ambang batas mutu ambience (polusi). Kita tadi cek semua mereka memenuhi peraturan," sambung Eko.

Eko juga mengatakan, pabrik kertas tersebut telah menggunakan teknologi Circulating Fluidized Bed (CFB) untuk mengurangi emisi yang keluar.

Baca juga: Tekan Emisi dan Polusi Udara, Menperin Minta PLN Beri Harga Listrik Murah ke Industri

"Dengan teknologi ini pembakaran batu bara di dalam, prosesnya jauh lebih efisien sehingga minim sekali Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang merupakan partikel halus beripa abu sisa pembakaran," jelas Eko.

Sementara itu Presiden Komisaris PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Suhendra Wiriadinata mengatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan pemerintah baik pemerintahan pusat hingga daerah.

Ia berharap Pindo Deli bisa menjadi perusahaan yang memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan khususnya permasalahan polusi yang belakangan ini terjadi.

"Kami akan meningkatkan dan menunjukkan komitmen kami memperbaiki ke depan. Kami percaya komitmen kami terhadap lingkungan khususnya polusi, kami bisa jadi solusi dan bukan jadi masalah," pungkasnya.

Baca juga: Industri Dituding Biang Jadi Kerok Polusi Udara, Menperin Buka Suara

Pernyataan KLHK

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pabrik kertas di Karawang, Jawa Barat, yang menimbun limbah. KLHK menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik.

"Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara.

Rasio menyebut penghentian kegiatan di pabrik kertas ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Kemenperin Sebut Sektor Industri Sudah Patuhi Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com