Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polusi Udara Jakarta, Kemenperin Sebut Sektor Industri Sudah Patuhi Aturan

Kompas.com - 23/08/2023, 11:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sektor industri melakukan pengendalian emisi dan memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Febri mengatakan, selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara.

Baca juga: Pengusaha: Solusi Polusi Tak Hanya WFH, Pabrik-Hotel Mana Bisa WFH...

Selain itu, industri juga memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus dan dilaporkan secara real time kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia mengatakan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pelaku industri dan masyarakat.

"Kemenperin sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau," ujarnya.

Baca juga: Wamen BUMN: LRT Jabodebek Dapat Jadi Solusi Masalah Polusi Udara di Jakarta

Menurut Febri, industri menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau.

Ia mengatakan, hal tersebut sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Selain itu, Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri," tuturnya.

Di samping itu, Febri mengatakan, dari aspek pengelolaan limbah dan emisi juga diatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

Baca juga: Kurangi Polusi Udara, ASN Disarankan Naik Transportasi Publik

“Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia

Sementara itu, untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).

Ia mengatakan, penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.

Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Startup Perikanan FishLog Terapkan WFA Permanen

“Saat ini memang penggunaan energi terbarukan belum dapat secara massif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan,” ujarnya.

Febri mengatakan, kontribusi sektor industri terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia berusaha dicapai melalui tiga komponen utama. Meliputi pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.

"Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. Selanjutnya, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem EBT, dan produksi produk-produk hijau," ucap dia.

Baca juga: WFH ASN untuk Kurangi Polusi Masih Tunggu Instruksi Gubernur DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com