Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 25/08/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan).

POJK baru ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penyesuaian POJK Penyidikan ini memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

"Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/8/2023).

Baca juga: Perempuan Rentan terhadap Kemiskinan, OJK Fokus Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Ia menambahkan, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 ini adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategor penyidik OJK, dan kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu peraturan ini juga mengatur penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perluasan informasi dan lembaga jasa keuangan (LJK) yang dapat diminta keterangan dan pemblokiran rekening.

Aman menuturkan, dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan meliputi perbankan, pasar modal, keuangan, derivatif, dan bursa karbon.

Peraturan tersebut juga mencakup perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro.

Baca juga: OJK Sebut Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan

Tak hanya itu, peraturan ini juga melingkupi inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Peraturan ini juga mencakup perilaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Adapun, kategori penyidik OJK dapat bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.

"Pada pasal 6 dijelaskan, penyidik OJK berwenang menentukan dilakukan atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya penyidikan," imbuh Aman.

Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Perempuan Indonesia Lebih Tinggi daripada Laki-Laki


Dalam melaksanakan penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap penyelidikan, dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya, jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban, bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian, klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

"Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com