Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INDEF Insight
Riset

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta. Aktivitas Indef antara lain melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Kajian Indef diharapkan menciptakan debat kebijakan, meningkatkan partisipasi dan kepekaan publik pada proses pembuatan kebijakan publik. Indef turut berkontribusi mencari solusi terbaik dari permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Memperluas Inklusi Keuangan dengan "Innovative Credit Scoring"

Kompas.com - 26/08/2023, 08:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Oleh: Eisha Maghfiruha Rachbini* dan Izzudin Al Farras Adha**

INKLUSI keuangan merupakan salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045. Sebab, sektor riil sebagai motor kesejahteraan masyarakat ditopang oleh sektor keuangan.

Terlebih lagi, inklusi keuangan merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta aspek penting dalam pencapaian SDGs (World Bank, 2023).

Meski angka inklusi keuangan senantiasa meningkat, kenaikan inklusi keuangan tersebut perlu diakselerasi.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan, angka inklusi keuangan Indonesia berada pada angka 85 persen. Padahal, target pemerintah Indonesia mencapai 90 persen pada 2024.

Baca juga: Perempuan Rentan terhadap Kemiskinan, OJK Fokus Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Sebagai perbandingan, capaian SNLIK 2022 tersebut masih berada di bawah beberapa negara tetangga, yaitu Singapura (98 persen), Thailand (96 persen), dan Malaysia (88 persen).

Oleh karena itu, perluasan akses keuangan di Indonesia tidak hanya perlu ditingkatkan untuk mencapai target, tetapi juga perlu percepatan untuk memperluas akses keuangan. Penggunaan teknologi di sektor keuangan dapat membantu memperluas akses keuangan.

Salah satu pemanfaatan teknologi tersebut adalah Innovative Credit Scoring (ICS), yakni penggunaan data non-keuangan, misalnya data telekomunikasi, data e-commerce, data media sosial, dan data dari dunia maya lainnya sebagai sumber data penilaian kredit.

Baca juga: OJK: Layanan Digital Berpeluang Dorong Inklusi Keuangan

Pengolahan data via artificial intelligence (AI) dan machine learning bisa memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Hal ini didukung oleh sejumlah studi di China yang menunjukkan bahwa penggunaan data non-tradisional dalam melakukan kelayakan kredit merupakan inovasi yang dapat mendukung perluasan kredit, terutama bagi kelompok yang memiliki historis kredit yang rendah, misalnya UMKM (Allen, Gu, and Jagtiani, 2020).

Perkembangan dan Tantangan ICS

Perkembangan ICS cukup cepat di Indonesia, yakni dari 9 ICS pada 2019 menjadi 20 ICS pada 2022 serta telah melayani berbagai bank besar dan fintech.

Baca juga: OJK Sebut Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan

Meski demikian, pengembangan ICS ke depan masih menghadapi setidaknya tiga tantangan.

  • Pertama, belum hadirnya peraturan dan regulasi terkait alur dan tahapan setelah penyelenggara ICS tercatat di OJK serta mendapatkan status direkomendasikan usai melalui regulatory sandbox.

    Aturan tersebut strategis untuk memberikan kepastian perizinan bagi penyelenggara ICS dan pengawasan dari OJK. Saat ini, belum adanya kepastian perizinan berimplikasi pada landasan kerja sama antara ICS dan lembaga jasa keuangan yang diwajibkan untuk bermitra dengan pihak yang berizin OJK.

    Adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan ruang bagi OJK dalam memberikan kejelasan pada proses perizinan pasca-sandbox via Peraturan OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com