Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INDEF Insight
Riset

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta. Aktivitas Indef antara lain melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Kajian Indef diharapkan menciptakan debat kebijakan, meningkatkan partisipasi dan kepekaan publik pada proses pembuatan kebijakan publik. Indef turut berkontribusi mencari solusi terbaik dari permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Memperluas Inklusi Keuangan dengan "Innovative Credit Scoring"

Kompas.com - 26/08/2023, 08:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa pengaturan tata kelola dan disain kelembagaan penyelenggaraan ICS di Indonesia berdasarkan prinsip “light touch regulation and safe harbour” sebagaimana arahan Presiden terkait pengembangan fintech.

    Prinsip tersebut menegaskan bahwa pengaturan bersifat mendukung perkembangan inovasi teknologi dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

    Dalam konteks ini, pengaturan juga perlu harus membedakan antara ICS dengan biro kredit konvensional, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Keduanya memiliki segmen pasar, jenis data, sumber data, dan metodologi pengolahan data yang berbeda.

    ICS dapat menjadi komplementer dari keberadaan LPIP yang mengolah data perbankan. Tentu saja, diperlukan pengaturan yang memberikan landasan bagi keduanya untuk dapat berkolaborasi dalam rangka mengakselerasi inklusi keuangan.

    Oleh karena itu, OJK perlu membuat pengaturan pelaksanaan terkait Innovative Credit Scoring, mulai dari akses data, jenis data, standarisasi penyelenggaraan, hingga metode penilaian credit scoring dan identifikasi serta mitigasi risiko penyaluran kredit yang lebih komprehensif melalui penggunaan sumber data alternatif seperti yang digunakan oleh para penyelenggara ICS.

  • Ketiga, setelah keluarnya aturan tersebut, OJK perlu melakukan penguatan atas pengawasan perilaku pasar atau market conduct. Terkait dengan ICS, OJK diharapkan mampu mengawasi kualitas penilaian kredit yang dilakukan oleh penyelenggara ICS.

    Sebab, verifikasi penilaian kredit yang dilakukan oleh penyelenggara ICS sangat krusial mengingat jejak digital seseorang di dunia maya sangat beragam. Contohnya, penipu dapat membuat identitas dan jejak digital palsu di dunia maya sehingga menimbulkan penilaian kredit yang tidak akurat.

    Bias algoritma saat pemrosesan data dapat pula terjadi ketika menghasilkan penilaian kredit yang tidak adil terhadap suatu kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, implementasi pengawasan OJK dan penegakan aturan menjadi kunci agar ICS mampu mengakselerasi inklusi keuangan.

  • Di tengah potensi besar ICS untuk menggarap segmen masyarakat underbanked dan unbanked serta jumlah penyelenggara ICS yang terus bertambah, ICS dapat berkontribusi bagi akselerasi perluasan inklusi keuangan.

    Baca juga: BI: Inovasi Digital Bisa Percepat Inklusi Keuangan

    Untuk terus mengembangkan ICS, tantangan terbesarnya adalah kepastian regulasi dalam menjalankan fungsi sebagai institusi pendukung ekosistem keuangan digital.

    Dengan demikian, ICS mampu menjadikan sektor keuangan lebih inklusif dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

     

    *Kepala Center of Digital Economy and SMEs Indef
    **Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef

     

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com