Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Pertalite, Pertamina Usul Pertamax Green 92 Disubsidi

Kompas.com - 31/08/2023, 09:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) berharap Pertamax Green 92 yang akan menggantikan Pertalite pada 2024 masuk dalam kategori bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, rencana penghapusan Pertalite di tahun depan merupakan bagian dari Program Langit Biru. Program ini mendorong peningkatan oktan BBM secara bertahap.

Pada tahap pertama telah dilakukan sejak dua tahun lalu penghapusan BBM RON 88 alias Premium menjadi BBM RON 90 alias Pertalite.

Kini pada tahap kedua diusulkan untuk mengganti BBM RON 90 alias Pertalite menjadi BBM RON 92 alias Pertamax. Jika usulan ini disetujui pemerintah, maka Pertalite akan digantikan dengan Pertamax Green 92.

Baca juga: Pertamina Berencana Hapus Pertalite Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92

"Aspirasi mengenai program Langit Biru tahap dua ini merupakan hasil kajian internal kami. Ini belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan, jika nantinya Pertamax Green 92 menjadi program pemerintah, maka harganya tentu akan diatur karena masuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti yang berlaku pada Pertalite saat ini.

"Tentu ketika ini menjadi program pemerintah, Pertamax Green 92 harganya pun ini regulated, tidak mungkin yang namanya JBKP harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi atau kompensasi di dalamnya," paparnya.

Menurut Nicke, penggunaan Pertamax Green 92 lebih ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di 2060.

Lantaran, Pertamax Green 92 merupakan BBM hasil percampuran Pertalite dengan 7 persen etanol atau E7. Etanol merupakan alkohol dengan penggunaan sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari tumbuhan, seperti tebu, cassava, jagung, hingga sorgum.

Baca juga: Diproyeksi Jebol, Pertamina Minta Tambah Kuota Elpiji 3 Kg

"Kami mengusulkan ini adalah karena itu lebih baik. Kalau misalnya dengan harga yang sama tetapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number (RON) lebih baik sehingga untuk mesin juga lebih baik, sekaligus emisinya juga menurun, why not?," ucapnya.

Peralihan penggunaan BBM dari RON 90 ke RON 92 ini juga sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana BBM yang diperbolehkan beredar nantinya minimal RON 91.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Kendati begitu, Nicke menekankan, bahwa semua perencanaan tersebut masih dalam kajian internal Pertamina. Keputusannya tetap ada di pemerintah.

"Ini hasil kajian internal kami, kami usulkan ke pemerintah. Implementasinya tentu menjadi ranah pemerintah untuk memutuskan," tutup dia.

Baca juga: Pertamina Jajaki Studi Pengembangan Nuklir dengan Denmark

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

Whats New
IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

Whats New
Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com