Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.025 Industri Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang, Kemenperin: Semuanya Aman

Kompas.com - 07/09/2023, 06:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat per 1 September 2023, sebanyak 1.025 industri yang berada di kawasan konsentrasi industri di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah melakukan pelaporan pengendalian emisi gas buang.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, dari 1.025 yang melapor, semua memiliki hasil emisi gas buang yang aman atau sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Perusahaan-Kawasan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang via SIInas, Ini Caranya

"Sebanyak 1.025 itu aman. Kami terus gencar melakukan sosialisasi agar di luar prioritas kami, nanti bisa dikejar juga agar segera memberikan laporan," ujar Eko saat mengunjungi pabrik batrei di Cengkareng, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya masih akan tetap fokus melakukan sosialisasi ke industri lain agar bisa segera memberikan laporan.

Laporan yang masuk nanti akan di-profiling jenis industri, lokasi industri, emisi dan upaya pengendalian emisi untuk selanjutnya dianalisis dan dilanjutkan dengan tindak pengawasan.

Beberapa tindak pengawasan yang dilakukan tergantung pada hasil analisis saat menilai laporan.

Baca juga: Kemenperin: Polusi Udara Jakarta di Akhir Pekan Bukan dari Kendaraan Bermotor

"Yang belum lapor bukan berarti melanggar aturan SE itu. Makanya ini ada dari masing-masing pembina industrinya sudah punya jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan," jelas Eko.

"Saya kira minggu ini tinggal sedikit lagi karena minggu-minggu ini kita masih fokus untuk sosialisasi juga ke masing-masing sektor ini, ini kan banyak yang belum tahu. Makanya kami melibatkan asosiasi untuk merasa bisa mendesiminasi kepada anggotanya," sambung Eko.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Semen Tak Sebabkan Polusi Udara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com