Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Polusi Jakarta, Ketua Banggar DPR: Mencemaskan Sekaligus Memalukan

Kompas.com - 29/08/2023, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya akibat polusi mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini sorotan datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

Said mengatakan, selama sepekan lebih DKI Jakarta dan sekitarnya dikepung polusi udara kategori membahayakan warga. Bahkan, Jakarta dan wilayah sekitar kerap dinobatkan sebagai wilayah dengan kualitas udara terburu dunia.

"Sungguh mencemaskan, sekaligus memalukan," kata dia, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kurangi Polusi, London Tarik Biaya untuk Kendaraan Tua

Pasalnya, dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk menekan emisi karbon. Bahkan, Indonesia telah menandatangani berbagai pernjaian global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Bahkan dengan gagahnya kita menargetkan 2050 nett zero emission," ujarnya.

"Namun keindahan di atas kertas sirna bak daun kering dilalap api. Di Jakarta tempat semua kebijakan rendah emisi dan pengurangan GRK dirumuskan malah paling berpolusi," sambungnya.

Oleh karenanya, Said meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap isu polusi. Pemerintah didorong untuk menerbitkan aksi nyata guna mengurangi emisi.

"Banggar akan senantiasa memberikan dukungan penuh bagi agenda aksi tersebut, khususnya dalam kewenangan anggaran," ucapnya.

Baca juga: Menteri LHK Sebut 11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara di Jabodetabek

 


Sebagai informasi, isu polusi udara di wilayah Jabodetabek tengah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas isu tersebut dalam dua rapat terbatas yang berbeda.

Dalam gelaran rapat terbatas yang dilaksanakan Senin (28/8/2023) kemarin, pemerintah sudah mulai menerapkan sanksi administratif bagi 11 industri yang menjadi sumber polusi. Langkah penegakan hukum ini akan terus dilakukan hingga lima pekan ke depan.

”Sanksinya sanksi administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca juga: Erick Thohir: LRT Jabodebek Solusi Kurangi Macet dan Polusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com