Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LHK Sebut 11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara di Jabodetabek

Kompas.com - 28/08/2023, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, terdapat 11 entitas perusahaan yang telah diperiksa dan dikenakan sanksi administratif terkait dengan polusi udara di Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, KLHK telah melakukan langkah hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk memeriksa penyebab polusi udara di Jabodetabek.

Sedikit catatan, perusahaan industri yang disanksi bergerak di bidang stockpile batu bara atau penyimpanan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.

"Sampai dengan 24 Agustus, yang sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas," kata dia dalam keterangan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Kemenperin Bantah Pabrik Kertas di Karawang Setop Operasi karena Picu Polusi Udara

Dalam pemeriksaan tersebut, Siti menjabarkan, terdapat sekurang-kurangnya 351 industri yang ditengarai jadi sumber penyebab polusi termasuk PLBU dan PLTB. Dari jumlah itu, teridentifikasi 161 entitas dari 6 lokasi akan diperiksa lebih lanjut.

"Jadi misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantargebang, itu kira-kira 120 unit usaha," imbuh dia.

Adapun daerah lain seperti Lubang Buaya memiliki 10 entitas, Tangerang ada 7 entitas, Tangerang Selatan ada 15 entitas, dan Bogor punya 10 entitas yang akan diperiksa lebih lanjut.

KLHK sendiri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait entitas penyebab sumber polusi dalam rentang waktu 4-5 minggu ke depan.

Baca juga: Banyak Keluhan Bikin Polusi, Pabrik Pembuatan Arang Rumahan di Jaktim Ditutup

 


Sebagai gambaran, Siti menceritakan industri di daerah Lubang Buaya memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara yang relatif tidak pernah sehat. Pasalnya di sana terdapat industri absorben.

"Artinya arang aktif, dibuat dari batok kelapa atau kayu keras, dibakar, dicuci dengan asam, dam dibakar lagi karena daya absorbnya harus tinggi. Absorben itu memang mahal harganya kalau diekspor," jelas dia.

Lebih jauh, ia menjelaskan, sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek berasal dari 44 persen kendaraan, 34 persen dari Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan sisanya adalah dari pembakaran, rumah tangga, dan lain-lain.

Baca juga: Pensiunkan PLTU, Pemerintah Gaet Rp 7,65 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com