KOMPAS.com - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa dilakukan secara online maupun offline.
Perlu diketahui bahwa untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.
SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Bagaimana cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023?
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 dan Syaratnya
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2023
Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan. Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id.
Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Imbauan bagi Peserta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.