Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Himpun Dana secara Ilegal, Izin Usaha FEC Dicabut

Kompas.com - 07/09/2023, 12:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menjelaskan, duduk perkara pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah memutuskan izin usaha FEC dicabut.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan, FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Baca juga: Izin Usaha Pedagang Bitcoin dkk Bakal Dicabut jika Tak Masuk Bursa Kripto

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

"Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintai keterangan, tetapi tidak dihadiri oleh pengurus," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Ia menjelaskan, FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran.

Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimaksud adalah perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil, perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya, perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, serta peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Baca juga: Kronologi Kasus Kresna Life Sebelum Pencabutan Izin Usaha

"Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," imbuh dia.

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali, tetapi tidak dihadiri oleh pengurus. Surat teguran tersebut tidak mendapatkan respons dan telah melewati batas waktu.

"Maka, Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan izin usaha FEC dicabut kepada Kementerian Investasi RI/BKPM," tandas dia.

Baca juga: Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com