Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara Daftar Akun dan Pilih Formasi CPNS Lewat Portal SSCASN

Kompas.com - 11/09/2023, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sama seperti tahun-tahun terdahulu, pelamar harus mendaftar melalui portal SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan beberapa tambahan informasi terhadap portal tersebut dengan menampilkan kisaran gaji yang diperoleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tugas yang dijalani.

"Seleksi tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, BKN menyediakan portal ASN Karier yang menampilkan informasi terkait uraian tugas, informasi jabatan, dan perkiraan pendapatan. Sehingga akan membantu pelamar untuk memilih formasi sesuai dengan keiginannya," jelas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto melalui tayangan Youtube ASN Pelayan Publik dikutip Senin (11/9/2023).

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2023

Sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) tahun 2023.BKN Sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) tahun 2023.

Pada tahun ini juga, telah ditetapkan 572.299 total formasi, terdiri atas CPNS calon pegawai negeri sipil (CPNS) 28.903, dan PPPK 543.396.

Terdapat 596 instansi, 72 kementerian/lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kabupaten/kota yang membuka seleksi CASN.

Cara daftar akun

Adapun cara daftar akun CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN sebagai berikut:

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id.
  • Daftarkan akun SSCASN.
  • Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif.
  • Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar.
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'.
  • Tunggu konfirmasi registrasi.
  • Kemudian masuk lagi ke portal SSCASN dan masukkan akun yang telah terdaftar.
  • Lengkapi informasi diri dan unggah swafoto.
  • Klik 'Selanjutnya'.
  • Pilih CPNS atau PPPK sebagai jenis seleksi.
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan pelamar.
  • Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan.
  • Periksa resume dan akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com