Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Cara Daftar Akun dan Pilih Formasi CPNS Lewat Portal SSCASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sama seperti tahun-tahun terdahulu, pelamar harus mendaftar melalui portal SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan beberapa tambahan informasi terhadap portal tersebut dengan menampilkan kisaran gaji yang diperoleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tugas yang dijalani.

"Seleksi tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, BKN menyediakan portal ASN Karier yang menampilkan informasi terkait uraian tugas, informasi jabatan, dan perkiraan pendapatan. Sehingga akan membantu pelamar untuk memilih formasi sesuai dengan keiginannya," jelas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto melalui tayangan Youtube ASN Pelayan Publik dikutip Senin (11/9/2023).

Pada tahun ini juga, telah ditetapkan 572.299 total formasi, terdiri atas CPNS calon pegawai negeri sipil (CPNS) 28.903, dan PPPK 543.396.

Terdapat 596 instansi, 72 kementerian/lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kabupaten/kota yang membuka seleksi CASN.

Cara daftar akun

Adapun cara daftar akun CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN sebagai berikut:

Cara cek formasi CPNS dan cara memilih formasi CPNS

  • Buka laman resmi BKN dengan alamat sscasn.bkn.go.id.
  • Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
  • Pilih ‘Layanan Informasi’ yang berada di bagian atas.
  • Klik ‘Info Lowongan’.
  • Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK).
  • Pilih instansi yang diinginkan..Pilih tingkatan pendidikan yang sesuai.
  • Klik ‘Cari’ dan secara otomatis formasi CPNS 2023 akan muncul.

https://money.kompas.com/read/2023/09/11/103000226/simak-cara-daftar-akun-dan-pilih-formasi-cpns-lewat-portal-sscasn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke