Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar CPNS 2023 dan Syaratnya

Kompas.com - 06/09/2023, 13:32 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan jadwal resmi yang sudah dirilis, pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dibuka mulai 17 September mendatang.

Perlu digarisbawahi, pendaftaran seleksi CPNS bisa dilakukan setelah calon pelamar mempunyai akun SSCASN.

Adapun dalam rekrutmen CPNS 2023, ada beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar ke laman resmi SSCASN.

Lantas, bagaimana cara daftar CPNS 2023 dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Imbauan bagi Peserta

Cara daftar CPNS 2023

Dalam seleksi CPNS 2023, satu pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Untuk mendaftar CPNS, diperlukan akun SSCASN yang bisa dibuat dengan cara berikut:

  • Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Isi data yang diperlukan, seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha
  • Klik Lanjutkan, lalu isi data-data yang diperlukan dan ikuti petunjuk yang ada.

Setelah mempunyai akun SSCASN, login ke laman SSCASN untuk mendaftar dengan memilih formasi jabatan yang sesuai kualifikasi masing-masing pelamar baik dari segi umur, latar belakang pendidikan, maupun persyaratan lainnya.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan, portal SSCASN untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 belum dibuka.

Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023

Syarat daftar CPNS 2023

Telah diumumkan sejumlah syarat administrasi yang bisa disiapkan peserta sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka.

Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam sistem SSCASN untuk mendaftar CPNS antara lain:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kepndudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijazah
  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Transkrip nilai
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto terbaru, dan lainnya.

Selain dokumen-dokumen di atas, ada beberapa posisi yang mensyaratkan dokumen lainnya.

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Untuk itu, calon pelamar diimbau agar benar-benar detail memperhatikan setiap informasi dari jabatan yang akan dilamarnya, termasuk persyaratan administrasi.

Nantinya, syarat dan cara daftar CPNS 2023 akan dirilis secara resmi oleh instansi pemerintah yang turut serta dalam rekrutmen abdi negara tahun ini.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal seleksi CPNS tahun ini dapat dibaca di sini.

Baca juga: Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com