Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan

Kompas.com - 12/09/2023, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya.

Dia bilang, dengan penerapan struktur dan skala upah, maka akan menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.

Hal itu dia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

"Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Kemenaker Masih Serap Aspirasi soal Upah Minimum 2024

Lebih lanjut kata Ida, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.

Oleh karena itu, pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, katanya, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan.

Dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Pengusaha Tunggu Keputusan Pemerintah

Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah," pungkas Ida.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah minimal buruh sebesar 15 persen pada 2024.

Salah satu alasannya, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.

"Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan jajarannya, tapi naikkan upah karena sudah dipotong 25 persen," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal.

Kata Iqbal, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country atau negara berpenghasilan menengah.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com