Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Bantah Penerapan HET Tak Efektif Turunkan Harga Beras di Pasaran

Kompas.com - 20/09/2023, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) membantah pernyataan Ombudsman RI yang menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif menekan harga beras di pasaran.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, salah satu hal yang perlu didorong untuk menekan harga beras adalah mendorong produktivitas gabah. Sebab, jika produksi gabah tersedia, beras bisa dipasok dan permintaan terpenuhi.

Sementara HET beras sudah dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya lainnya.

"Bukan HET-nya (dikoreksi atau dihapus). HET itu sudah dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya lainnya. Produksi yang digenjot sehingga pada saat penggiling padi kekurangan Gabah Kering Panen (GKP), fokusnya di produksi," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Redam Harga, Bulog Terus Banjiri Beras di Pasar Induk Cipinang

Arief menilai, justru HET yang merupakan parameter pemerintah dan pihak terkait di industri beras untuk mengevaluasi atau memonitor dinamika harga.

“HET itu merupakan parameter kita bersama, karena di saat harga beras berada di atas HET, itu menjadi tugas kita bersama untuk intervensi, antara lain meningkatkan produksi dan menguatkan CPP. Apabila tidak ada HET, maka kita akan kesulitan melihat dan mengetahui harga beras itu sedang tinggi atau rendah," jelas Arief.

"Sebenarnya bukan HET yang menjadi masalah, melainkan lebih kepada bagaimana kita bisa meningkatkan produksi dan penguatan stok yang dikelola pemerintah,” sambung Arief.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif menekan tingginya harga beras di pasar.

Baca juga: Ada Operasi Pasar dan Bantuan Pangan, Ombudsman: Harga Beras Naik Terus...

Pasalnya di pasar tradisional, tidak ada beras yang dilabel sebagai beras premium maupun medium sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan HET justru hanya berlaku di pasar-pasar modern maupun supermarket.

"Kebijakan HET pada dasarnya hanya menjadi acuan bagi pasar modern. kalau pasar tradisional, tidak ada yang namanya HET itu. Rezim HET hanya berlaku di pasar modern, jadi pola kebijakan HET enggak pas dalam menstabilkan harga beras," kata Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat YouTube Ombudsman RI, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ombudsman RI Beberkan 3 Penyebab Harga Beras Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com