Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Kompas.com - 27/09/2023, 16:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan revisi aturan mengenai transaksi penjualan online (daring). Dalam hal ini e-commerce dan social commerce.

Beleid tersebut yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dengan diluncurkannya baleid ini bisa melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

"Permendag ini merupakan amanat Presiden kepada Kemendag untuk melindungi perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Selama ini kan perkembangan sistem perdagangan di platform cepat makanya kita atur. Kita mengatur, bukan melarang," sambung Zulhas.

6 poin utama

Lebih lanjut Mendag Zulhas membeberkan ada 6 poin yang diatur dalam baleid penjualan online itu.

Pertama adalah social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Baca juga: Mewaspadai Praktik Predatory Pricing di Social Commerce


Baca juga: Apa Perbedaan E-commerce dan Social Commerce?

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

"Ini sudah berlaku agar ekosistem di paltform online ini bisa sehat," pungkas Zulhas.

Baca juga: Apa Itu Marketplace dan Bedanya dengan Toko Online Maupun E-Commerce?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com