Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Kompas.com - 28/09/2023, 12:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah meminta pedagang atau seller di e-commerce memiliki dokumen atau surat keterangan impor sebelum berjualan barang impor di marketplace.

Teten mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memutus maraknya barang impor ilegal di pasar domestik.

"Kalau dari pintu masuk banyak sekali (barang impor masuk), tetapi kita cegat di platform dan seller-nya juga, jadi platform harus memberikan syarat kepada seller di platform mereka (kalau) jual produk impor harus disertai dokumen importasinya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Seller E-Commerce Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertfikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Teten mengatakan, apabila pihak e-commerce dan pedagang tidak mengikuti aturan tersebut, dapat dikenakan pelanggaran penjualan barang ilegal.

"Kalau tidak (diikuti aturan tersebut), baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita proteknya," ujarnya.

Teten mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE) serta aturan turunannya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan akan mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk lebih memahami seluruh kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Kita ingin mereka (Asosiasi E-Commerce) mematuhi regulasi indonesia, mereka juga ingin kita ajak supaya bisnis yang berkelanjutan jadi tidak membunuh ekonomi lokal dan memberikan ruang bagi pelaku UMKM," ucap dia.

Baca juga: Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin E-Commerce

 


Teten mengatakan, terdapat empat aturan baru yang menjadi fokus pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pertama, e-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.

Kedua, e-commerce tidak diperbolehkan menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dengan tetap mencantumkan produsennya.

Ketiga, semua model bisnis online dari dalam dan luar harus memenuhi standar barang Indonesia dan negara asal barang.

Keempat, crossboarder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dollar AS per unit.

"Untuk tidak ada lagi predatory pricing menjual barang yang sangat murah dan untuk melindungi produk UMKM kita. Yang keempat, aturannya, barang impor yang dijual di online itu tidak boleh lebih rendah dari 100 dollar AS per unit," tuturnya.

Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com