Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Reksadana Saham? Pahami Pengertiannya

Kompas.com - 02/10/2023, 13:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apa itu reksadana saham? Reksadana saham adalah salah satu jenis dari investasi reksadana.

Reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari pemodal atau investor, yang akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke beberapa instrumen investasi seperti obligasi, saham, atau deposito.

Sesuai dengan namanya, reksadana saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan minimal 80 persen dana ke dalam bentuk efek bersifat ekuitas atau saham.

Baca juga: Perbedaan Reksadana dan Saham

Dikutip dari laman Bibit, alokasi dana reksadana saham juga bisa diinvestasikan maksimal 20 persen ke dalam bentuk surat utang dan maksimal 20 persen dalam bentuk pasar uang.

Investasi reksadana bisa menjadi pilihan bagi investor dengan modal minim atau sedikit.

Selain itu, reksadana juga bisa dipilih bagi pemodal yang tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi yang dilakukan.

Baca juga: Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Sifat reksadana saham

Dilansir dari Bareksa, sifat dan pergerakan reksadana saham mirip dengan sifat dan pergerakan saham.

Reksadana saham bisa naik dan turun dalam jangka waktu cepat. Namun, dalam jangka waktu yang panjang, reksadana saham berpotensi tumbuh lebih tinggi dibandingkan jenis produk lainnya.

Risiko dari investasi reksadana saham lebih tinggi dibandingkan reksadana pasar uang, tapi potensi tingkat pengembaliannya juga paling tinggi (high risk high return).

Baca juga: Investasi Reksadana Bisa Rugi, Apa Sebabnya?

Mengingat sifatnya yang high risk high return, maka reksadana saham cocok untuk investor yang mempunyai profil risiko tinggi atau agresif.

Reksadana saham bisa menjadi pilihan investasi jangka panjang atau lebih dari 5 tahun seperti untuk pendidikan anak, liburan, atau tujuan lainnya.

Demikian ulasan mengenai apa itu reksadana saham. Pastikan Anda membeli produk reksadana pada penyedia jasa keuangan yang resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com