JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membuka 39 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional tenaga teknis pada 2023.
Hal itu berdasarkan pengumuman yang dibuat oleh Kemenko Perekonomian dalam suratnya pengumuman NOMOR : KP.3/01/SES.M.EKON/09/2023 pada 19 September 2023.
Lokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meliputi: Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Baca juga: Daftar 33 Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan PPPK Nakes 2023
Adapun formasinya lengkapnya sebagai berikut:
No | Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Alokasi Kebutuhan | Unit Penempatan |
1 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan | S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Administrasi Publik; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Negara; S-1 Manajemen |
2 | Biro Perencanaan |
2 | Ahli Muda - Analis Kebijakan | S-1 Ekonomi; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan |
3 | Biro Perencanaan |
3. | Ahli Pertama - Pranata Komputer | S-1 Teknologi Informasi; S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi; S-1 Ilmu Komputer |
2 | Biro Perencanaan |
4. | Terampil - Pranata Komputer |
D-III Sistem Informasi; D-III Teknik Informatika; D-III Teknologi Informasi |
2 | Biro Perencanaan |
5 | Ahli Pertama - Perencana |
S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Manajemen; S-1 Administrasi Negara; S-1 Administrasi Publik; S-1 Ilmu Administrasi Negara |
3 | Biro Perencanaan |
6 | Ahli Pertama - Analis Hukum |
S-1 Ilmu Hukum | 3 | Biro Hukum dan Organisasi |
7. | Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur |
S-1 Ilmu Administrasi Negara; S-1 Administrasi Publik |
5 | Biro Hukum dan Organisasi |
8 | Terampil - Arsiparis | D-III Kearsipan; D-III Ilmu Perpustakaan; D-III Ilmu Administrasi Negara |
2 | Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan, Biro Umum |
9 | Ahli Pertama - Arsiparis |
S-1 Kearsipan; S-1 Ilmu Perpustakaan; S-1 Ilmu Administrasi Negara |
1 | Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan, Biro Umum |
10 | Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
S-1 Ilmu Manajemen; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Ilmu Administrasi Negara; S-1 Akuntans |
1 | Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan, Biro Umum |
11 | Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat |
S-1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Ilmu Komunikasi/ Hubungan Masyarakat; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan |
3 | Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan |
12 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi; |
2 | Pengembangan Agribisnis Hortikultura, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis |
13 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Pertanian; S-1 Agribisnis |
2 | Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis |
14 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Perikanan; S-1 Peternakan; S-1 Agribisnis; S-1 Ilmu Ekonomi |
1 | Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis |
15 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Agribisnis; S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Pertanian; S-1 Perkebunan |
2 | Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisni |
16 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Agribisnis; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Pertanian; S-1 Pangan |
1 | Asisten Deputi Pangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis |
17 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi |
1 | Asisten Deputi Niaga dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi |
18 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi |
1 | Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi |
19 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi; S-1 Ilmu Ekonomi; S-1 Hubungan Internasiona |
1 | Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional |
20 | Ahli Pertama - Analis Kebijakan |
S-1 Ekonomi Pembangunan | 1 | Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional |
Baca juga: Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri
Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar maka harus memenuhi syarat umum dan khusus. Beirkut syarat umumnya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang ditentukan besarannya untuk masing-masing Jabatan;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK.
12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, ahli pertama, dan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada instansi/perusahaan/organisasi.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
16. Bagi Pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan, jika memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Baca juga: Daftar 9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
Tata cara pendaftaran PPPK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun di portal SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan cara:
a. Mengisi form pendaftaran sesuai ketentuan, dengan:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pelamar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
b. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas sebelum Proses Pendaftaran Akun (setelah pendaftaran akun diproses, data tidak dapat diubah); dan
c. Mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2023 dengan klik Cetak lnformasi
Pendaftaran untuk mengunduh kartu. Lalu klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
2. Pelamar melakukan Login ke Portal SSCASN menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan:
a. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia sesuai ketentuan;
b. Pelamar memilih keterangan Jenis Disabilitas/Non Disabilitas, dan bagi penyandang disabilitas wajib mengunggah scan berwarna surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mengisi Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
c. Pelamar memilih Jenis Seleksi yang akan dilamar dengan memilih mendaftar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis (PPPK Teknis);
d. Pelamar memilih instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi)/jabatan yang akan dilamar, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi. Perlu diperhatikan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
3. Pelamar melengkapi data diri pada form yang tersedia sesuai ketentuan dan mengisi riwayat pekerjaan;
4. Pelamar menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan berupa:
1) Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2) Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
3) Scan berwarna Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2023 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman
ini.
4) Scan berwarna Dokumen Asli Ijazah sesuai dengan ketentuan persyaratan pada formasi jabatan yang dilamar, dan bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5) Scan berwarna Dokumen Asli Transkip Nilai Akademik sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/ keputusan hasil konversi nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6) Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
7) Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, ahli pertama, dan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda, sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada Huruf F. PERSYARATAN UMUM nomor 12, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
8) Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum Huruf G. PERSYARATAN KHUSUS, Tabel 2 Daftar Jabatan, Unit Penempatan, dan Persyaratan Khusus;
9) Bagi pelamar penyandang disabiltas, wajib melampirkan:
a) Scan berwarna Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
b) Mengunggah tautan/link video singkat dengan durasi 3 s.d. 5 menit yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Pelamar memeriksa formulir isian yang telah dilengkapi pada form Resume, dan klik centang pada kotak setiap data untuk memastikan data yang diisi sudah benar. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. Proses pembubuhan e-meterai dapat dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau melalui https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets&t=1s.
6. Setelah data sudah dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri Proses Pendaftaran untuk mengirimkan berkas pelamaran kepada panitia seleksi. Pada tahap ini seluruh data pelamar sudah tidak dapat diubah. Perlu diperhatikan bahwa usia pada saat melamar dihitung pada waktu pelamar mengakhiri proses pendaftaran;
7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran PPPK Tahun 2023 dan menunggu hasil
verifikasi/seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan.
8. Tutorial Pendaftaran SSCASN Tahun 2023 dapat diakses melalui laman situs
https://youtu.be/UCniRfggDsU?si=ohucUiESZwgQZpwu.
Baca juga: Daftar 9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.