Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 29/09/2023, 20:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ada 9 kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2023.

Untuk diketahui, dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, ada kementerian dan lembaga yang tidak mengalokasikan kebutuhan formasi CPNS, melainkan hanya PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis saja.

Tahun ini, pemerintah hanya melakukan seleksi CPNS untuk posisi jabatan di instansi pusat, dan tidak ada alokasi formasi CPNS di instansi daerah.

Menurut jumlah kebutuhan formasi yang telah disetujui, di instansi pusat dibutuhkan sebanyak 78.862 formasi yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.

Lantas, apa saja kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023?

Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023

Daftar kementerian dan lembaga CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), daftar 9 kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 serta PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebagai berikut:

1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membuka sebanyak 20 formasi CPNS, 48 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 85 formasi PPPK tenaga teknis.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka sebanyak 1.015 formasi CPNS, 240 PPPK formasi tenaga kesehatan, dan 1.323 formasi PPPK tenaga teknis.

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuka sebanyak 4 formasi CPNS, 50 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 190 formasi PPPK tenaga teknis.

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), membuka sebanyak 16.102 formasi CPNS, 2.424 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 5.634 formasi PPPK tenaga teknis.

Baca juga: Link PDF Formasi CPNS 2023 Kementerian dan Lembaga

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Spend Smart
Momentum 'Window Dressing',  IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Momentum "Window Dressing", IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Whats New
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Whats New
Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Whats New
Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Whats New
Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Whats New
Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Whats New
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Whats New
[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

Whats New
Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Whats New
Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Spend Smart
Cara Transfer Uang lewat QRIS BRI di Aplikasi BRImo

Cara Transfer Uang lewat QRIS BRI di Aplikasi BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com