KOMPAS.com - Ada dua dokumen dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai.
Hal ini disampaikan saat berlangsungnya konferensi pers terkait Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 September lalu.
Seperti diketahui, pengimplementasian penggunaan materai elektronik dalam dokumen CPNS bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Pembelian dan pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk syarat seleksi CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Lantas, apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik?
Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN
Dokumen-dokumen CPNS yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Nantinya jika nantinya ada persyaratan lain yang juga mewajibkan memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan dalam pengumuman masing-masing instansi.
Untuk itu, seluruh calon pelamar seleksi CPNS diimbau agar membaca dengan teliti setiap informasi yang dirilis instansi dan memantaunya secara berkala.
Baca juga: Cara Buat Akun Baru SSCASN 2023
Perlu digarisbawahi, dokumen persyaratan wajib diunggah dalam situs resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, saat proses pendaftaran.
Merujuk jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, pendaftaran online direncanakan dibuka pada Rabu, 20 September 2023 dan berlangsung hingga 9 Oktober mendatang.
Setelah proses pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Demikian ulasan mengenai dokumen persyaratan CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik. Untuk jadwal seleksi CPNS selengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 dan Waktunya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.