JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI melaporkan hasil pengaduan masyarakat di Posko Pengaduan Bersama Ombudsman dan Kemenkop UKM terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, posko pengaduan mendapatkan 80 konsultasi dari masyarakat dan 19 di antaranya merupakan laporan terkait akses KUR.
"Data dari 19 pengaduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa 53 persen masyarakat/UMKM masih dimintai agunan saat mengajukan KUR, padahal di prosedur tidak ada dalam proses ini," kata Dadan dalam Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dadan mengatakan, dari data yang sama tercatat 37 persen masyarakat tidak dapat kepastian atau tindak lanjut dari permohonan mengajukan KUR. Kemudian, 10 persen masyarakat dipersulit ketika mengajukan KUR.
Baca juga: Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023
"Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian," ujarnya.
Dadan mencontohkan, pihaknya menerima aduan dari masyakarat bahwa pengajuan KUR pertama sebesar Rp 50 juta di 2021 masih dimintai agunan berupa BPKP motor oleh pihak bank.
"Mungkin ini untuk mengikat saja, tetapi ini menjadi temuan yang tentu menjadi persoalan karena agunan tidak dipersyaratkan harusnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dadan mengatakan, dalam data yang sama menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR.
Kemudian, masyarakat juga mempertanyakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoriras Jasa Keuangan (OJK).
"43 persen masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR, ini ada kelihatan belum maksimalnya sosialisasi pinjaman KUR tanpa jaminan di tingkat desa, masih banyak masyarakat desa di Bali yang belum mengetahui pinjaman KUR tanpa jaminan," ucap dia.
Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.