Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Kompas.com - 02/10/2023, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI melaporkan hasil pengaduan masyarakat di Posko Pengaduan Bersama Ombudsman dan Kemenkop UKM terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, posko pengaduan mendapatkan 80 konsultasi dari masyarakat dan 19 di antaranya merupakan laporan terkait akses KUR.

"Data dari 19 pengaduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa 53 persen masyarakat/UMKM masih dimintai agunan saat mengajukan KUR, padahal di prosedur tidak ada dalam proses ini," kata Dadan dalam Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dadan mengatakan, dari data yang sama tercatat 37 persen masyarakat tidak dapat kepastian atau tindak lanjut dari permohonan mengajukan KUR. Kemudian, 10 persen masyarakat dipersulit ketika mengajukan KUR.

Baca juga: Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

"Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian," ujarnya.

Dadan mencontohkan, pihaknya menerima aduan dari masyakarat bahwa pengajuan KUR pertama sebesar Rp 50 juta di 2021 masih dimintai agunan berupa BPKP motor oleh pihak bank.

"Mungkin ini untuk mengikat saja, tetapi ini menjadi temuan yang tentu menjadi persoalan karena agunan tidak dipersyaratkan harusnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Dadan mengatakan, dalam data yang sama menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR.

Kemudian, masyarakat juga mempertanyakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoriras Jasa Keuangan (OJK).

"43 persen masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR, ini ada kelihatan belum maksimalnya sosialisasi pinjaman KUR tanpa jaminan di tingkat desa, masih banyak masyarakat desa di Bali yang belum mengetahui pinjaman KUR tanpa jaminan," ucap dia.

KUR tanpa jaminan

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp 100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.

Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan lantaran Presiden RI Joko Widodo meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen tahun 2024. Adapun saat ini, porsi pembiayaan UMKM berada di level 18 persen - 20 persen.

"Pak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan, sehingga Presiden memberikan arahan kredit UMKM ditargetkan di tahun 2024 adalah lebih dari 30 persen," ujar Airlangga dalam konferensi virtual usai Rapat Terbatas (Ratas), Senin (5/4/2021).

Tak hanya KUR tanpa jaminan, kredit UMKM dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar pun ditingkatkan besarannya menjadi Rp 20 miliar.

Airlangga menyebut, Presiden meminta bunga KUR yang plafonnya ditingkatkan tersebut tetap bersaing. Untuk itu pihaknya akan rapat secara internal untuk membahas berbagai program yang bisa membuat suku bunga KUR tak memberatkan.

"Pak Presiden minta suku bunga bersaing di kisaran 6 persen. Tentu ada penambahan yang dibahas lagi secara internal," ucap dia.

Adapun opsinya, antara lain membuat program penjaminan melalui Askrindo maupun Jamkrindo yang lebih besar, pemberian subsidi bunga KUR di luar program PEN dengan besaran sekitar Rp 10 triliun per tahun, maupun percepatan realisasi anggaran PEN.

"Dan apabila dilakukan ada anggaran tambahan yang diperlukan, yang sekarang dialokasikan seperti misalnya (subsidi) KUR 3 persen sampai 3 bulan, kredit UMKM dengan subsidi sampai Juni, dana yang dipersiapkan sekitar Rp 7 triliun. Tentu ada penambahan," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Ingin KUR Tanpa Jaminan Gunakan Sistem Kredit Skoring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Whats New
Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Whats New
Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Earn Smart
Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Work Smart
Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Whats New
Manfaatkan AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital untuk Layani Nasabah

Manfaatkan AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital untuk Layani Nasabah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com