Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Daftar Barang yang Boleh Diimpor "E-commerce"

Kompas.com - 03/10/2023, 13:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) belum bisa memastikan kapan daftar barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia (positif list) dirilis sesuai aturan transaksi perdagangan online.

Transaksi perdagangan online diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya masih akan rapat bersama dengan kementerian lain untuk membahas produk apa saja yang diperbolehkan untuk diimpor.

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan, Kemendag Ungkap Janji TikTok

"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan kementerian terkait lainnya baru kita sampaikan. Kan tidak bisa kalau Kemendag sendiri, UMKM nanti apa, perindustrian apa, pertanian apa, dari kehutanan dan lain-lain itu kita liat, mana yang boleh mana yang enggak boleh," ujar Mendag Zulhas kepada media saat mengunjungi Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan, dengan diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi salah satu langkah untuk melindungi produk UMKM yang dijual pedagang offline dari gempuran masuknya barang-barang impor.

Dia mengeklaim, seminggu setelah Permendag itu resmi diundangkan, para pedagang offline sudah mendapatkan manfaatnya.

Baca juga: Mendag Zulhas Minta TikTok Shop Segera Ikuti Aturan

"Teman-teman tadi lihat pasca-kementerian mengeluarkan revisi permendag 50/2022 jadi Permendag 31/2023. Tadi dengar sendiri masih belum ramai, masih belum. Tapi sudah ada yang belanja kira-kira gitu," ungkap Mendag Zulhas.

Untuk diketahui, ada enam poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, tetapi hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Baca juga: Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan crosh border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Baca juga: Kemendag Sita Timbangan Jembatan, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com