Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Minta TikTok Shop Segera Ikuti Aturan

Kompas.com - 29/09/2023, 14:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menata penjualan online.

Aturan itu diluncurkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam baleid itu, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang. Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

"Kita tidak menutup (TikTok shop), silakan, kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silakan. Tapi, ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu," ujar Mendag Zulhas saat mengunjungi pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, kebijakan untuk mengatur TikTok Shop di Indonesia jauh lebih longgar jika dibandingkan dengan kebijakan di negara-negara lain. Dia mencontohkan seperti di India, justru TikTok Shop dilarang sama sekali untuk berbisnis di Tanah Airnya.

"Tiongkok juga kalau TikTok di Tiongkok itu saya sudah pelajari, anak-anak muda hanya boleh 40 menit saja (pemaikaiannya). Diatur itu, bayangin. Buka TikTok aja diatur dagangnya," jelas Mendag Zulhas.

"Kalau di Uni Eropa malah enggak boleh sama sekali, India, Amerika juga, Australia enggak boleh, banyak yang tidak mengizinkan. Nah, kita tidak, kita silahkan, tapi kita atur, jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak, tapi di online tidak," sambungnya.

Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop.

Sebab, menurut dia, platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak, udah digigit duluan ini karena ilegal," ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

Walau demikian, Menkop Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com