Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2023, 14:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menata penjualan online.

Aturan itu diluncurkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam baleid itu, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang. Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

"Kita tidak menutup (TikTok shop), silakan, kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silakan. Tapi, ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu," ujar Mendag Zulhas saat mengunjungi pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, kebijakan untuk mengatur TikTok Shop di Indonesia jauh lebih longgar jika dibandingkan dengan kebijakan di negara-negara lain. Dia mencontohkan seperti di India, justru TikTok Shop dilarang sama sekali untuk berbisnis di Tanah Airnya.

"Tiongkok juga kalau TikTok di Tiongkok itu saya sudah pelajari, anak-anak muda hanya boleh 40 menit saja (pemaikaiannya). Diatur itu, bayangin. Buka TikTok aja diatur dagangnya," jelas Mendag Zulhas.

"Kalau di Uni Eropa malah enggak boleh sama sekali, India, Amerika juga, Australia enggak boleh, banyak yang tidak mengizinkan. Nah, kita tidak, kita silahkan, tapi kita atur, jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak, tapi di online tidak," sambungnya.

Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop.

Sebab, menurut dia, platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak, udah digigit duluan ini karena ilegal," ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

Walau demikian, Menkop Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

IHSG Dibuka Naik, Rupiah Tertekan

IHSG Dibuka Naik, Rupiah Tertekan

Whats New
Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Whats New
Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Spend Smart
Momentum 'Window Dressing',  IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Momentum "Window Dressing", IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Whats New
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Whats New
Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Whats New
Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Whats New
Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Whats New
Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Whats New
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Whats New
[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

Whats New
Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Whats New
Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com