Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Permintaan, Fungsi, dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya

Kompas.com - 04/10/2023, 20:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Hukum permintaan adalah konsep dalam ekonomi yang menggambarkan hubungan antara harga suatu barang atau jasa dengan jumlah yang diminta oleh konsumen.

Apa itu hukum permintaan

Dikutip dari modul pembelajaran ekonomi SMA Kemdikbud, hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.

Hukum permintaan menyatakan bahwa tingkat permintaan suatu produk atau sumber daya akan menurun seiring dengan naiknya harga, dan meningkat seiring dengan turunnya harga.

Baca juga: Petunjuk Cara Bayar Shopee PayLater di Indomaret

Dengan kata lain, apabila harga naik, maka jumlah barang yang diminta berkurang. Apabila harga turun, makajumlah barang yang diminta bertambah.

Dengan demikian, bunyi hukum permintaan adalah sebagai berikut:

“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”

Faktor-faktor yang memengaruhi permintaan

Permintaan yang terjadi dipasar ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:

Baca juga: Produk UMKM Sambal Lele Jajaki Ekspor ke Korea Selatan

1. Harga barang itu sendiri

Apabila harga suatu barang turun, kecenderungan permintaan terhadap barang itu akan bertambah. Hal ini berlaku juga sebaliknya.

2. Barang lain yang terkait

Barang lain yang terkait adalah barang substitusi dan barang komplementer. Apabila harga barang substitusinya turun, maka permintaan akan barang tersebut akan berkurang. Namun apabila harga barang substitusinya naik, maka permintaan barang tersebut akan meningkat. (hubungannya positif/berbanding lurus).

Apabila harga barang komplementernya turun, maka permintaan akan barang tersebut akan menurun pula. Sebaliknya, jika harga barang komplementernya naik, maka permintaan akan barang tersebut akan meningkat pula. (hubungannya negatif/berbanding terbalik).

Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.Freepik Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.

3. Tingkat pendapatan

Tingkat pendapatan konsumen akan menunjukkan daya beli konsumen. Semakin tinggi tingkat pendapatan, maka semakin meningkat permintaan terhadap suatu barang tersebut.

Contohnya, di suatu pasar malam terdapat bazar baju murah. Dini memutuskan hanya membeli satu baju seharga Rp 100.000 karena ia hanya memiliki penghasilan Rp 700.000 per bulan. Berbeda dengan Jono yang berpenghasilan Rp 2 juta per bulan, ia membeli dua baju di bazar tersebut.

Baca juga: Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

4. Selera masyarakat

Selera atau kebiasaan juga akan memengaruhi permintaan suatu barang. Jika selera masyarakat terhadap suatu barang meningkat, permintaan terhadap barang itu pun akan meningkat.

5. Jumlah penduduk

Semakin besar jumlah penduduk suatu daerah atau negara, semakin tinggi permintaan terhadap suatu barang.

6. Prediksi konsumen tentang kondisi pada masa mendatang

Bila kita memperkirakan bahwa harga suatu barang akan naik, maka lebih baik membeli barang itu sekarang. Hal ini mendorong orang untuk membeli lebih banyak saat ini guna menghemat belanja di masa mendatang.

Baca juga: Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com