Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

Kompas.com - 06/10/2023, 17:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

YANG lagi ramai, TikTok Shop tutup. Fitur jual beli di media sosial TikTok ini tak lagi bisa diakses mulai Rabu (4/10/2023).

Semua bermula dari keriuhan publik. Di lapangan, pasar ritel offline disebut terhantam keras oleh praktik jual beli online, terutama di media sosial. Fenomena lapak-lapak ritel offline sepi pembeli mencuat di aneka pemberitaan.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Pemerintah pun lalu meresponsnya dengan membuat pengetatan aturan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa media sosial bukan tempat untuk berjualan dan bertransaksi langsung.

Hanya promosi yang masih dibolehkan dilakukan melalui media sosial. Transaksi harus dilakukan lewat wadah e-commerce. Media sosial ditegaskan bukan masuk kategori e-commerce

Baca juga: Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Pertanyaan besarnya, apakah setelah TikTok Shop tutup maka pasar ritel offline pun serta merta pulih?

Duduk perkara ritel

Sebelum lebih jauh mengaitkan kemunduran pasar offline ritel dengan social commerce—media sosial yang menjalani laku e-commerce—, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Hari Wibowo berpendapat ada persoalan lebih mendasar soal ritel domestik, terutama untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Misal, sebut Dradjad, tak dimungkiri ada banjir produk impor murah bahkan yang ilegal. 

"TPT kita kalah bersaing karena biaya produksi impor itu murah dan mereka lolos dari pajak," ujar Dradjad, Kamis (5/10/2023). 

Di tengah situasi itu, lanjut Dradjad, industri TPT dalam negeri banyak dibebani aneka biaya.

"Ketika (biaya) di hulu sudah unda-undi (tak berselisih banyak) bahkan kalah bersaing, di hilir makin sulit," tegas dia.

Baca juga: Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Bersamaan, kata Dradjad, disrupsi teknologi memang tidak terbendung di seluruh dunia. Ini membuat peritel kakap dunia yang menjual produk massal pun banyak menutup gerai offline

Hanya peritel dengan produk dan merek niche saja, ujar Dradjad, yang cenderung bisa mempertahankan gerai offline.

"(Pemilik produk dan merek niche) punya segmen pasar tertentu yang berani membayar mahal, yang perilaku belanjanya tidak bisa dipenuhi oleh teknologi," ungkap Dradjad.

Baca juga: Dilarang untuk Berjualan di Indonesia Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib TikTok di Negara Lain?

Dari sisi regulasi, Dradjad pun melihat masih ada kelemahan peraturan keuangan dan perpajakan untuk transaksi e-commerce. Akibatnya, kata dia, tidak terjadi kesetaraan "arena pertempuran" antara pasar offline dan online.

"Secara privat saya pernah mengusulkan agar transaksi online diatur seperti transaksi pasar modal, dengan  modifikasi tertentu," tutur Dradjad.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com