Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

Kompas.com - 06/10/2023, 17:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perlakuan itu, misalnya, pemberlakuan ketentuan laiknya di pasar modal yang mengharuskan pelaku pasar untuk membuka rekening dana nasabah (RDN). Melalui rekening ini, ujar Dradjad, pemerintah dapat memonitor dan menetapkan pungutan atas transaksi online.

"Mengapa pemilik platform, pembeli, dan penjual online tidak diwajibkan membuat rekening seperti (RDN) ini dengan lalu lintas transaksi keuangannya harus melalui rekening tersebut?" tanya Dradjad.

Baca juga: Banyak Mal di Jakarta Sepi, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi Pengusaha Mal

Menurut Dradjad, logika sistem ini masuk akal, apalagi aplikasi mengharuskan penggunanya memiliki akun sendiri.

Dengan penggunaan analogi RDN tersebut, imbuh Dradjad, pajak dan pungutan bisa dilakukan pula melalui rekening itu.

"(Jadi), negara bisa mendapat tambahan penerimaan yang besar, kesetaraan lapangan bermain juga lebih terwujud," tegas Dradjad.

Bagi Dradjad, pelarangan transaksi jual beli melalui media sosial hanyalah tindakan cepat yang dibutuhkan saat ini.

Baca juga: Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah Miring dari TikTok Shop

Namun, kata dia, negara perlu melakukan langkah-langkah sistemik untuk menghadapi tantangan yang sesungguhnya dari sektor ritel di tengah disrupsi teknologi.

Kilas balik

Manajemen TikTok, Selasa (3/10/2023), menyatakan penutupan TikTok Shop merupakan komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Indonesia. 

Peluang Tik Tok ataupun platform lain untuk menggelar transaksi tidak berarti hilang sepenuhnya. Hanya saja, harus ada garis batas yang tegas antara media sosial dan e-commerce.

Dalam kasus TikTok, misalnya, platform tersebut tinggal membuat entitas baru sebagai e-commerce dengan sejumlah kriteria dan ketentuan yang diatur dalam beleid baru Kementerian Perdagangan, bila hendak memasuki ranah transaksi langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengatakan transaksi perdagangan live secara online tidak akan tiba-tiba hilang begitu saja dengan pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Zulkifli.

Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menegaskan, media sosial seperti TikTok diharapkan fokus saja pada promosi.

"Tetap bisa naikin konten promosi di TikTok (sebagai) medsos. Malah bagus enggak ada lagi shadow banned," tegas Teten.

Baca juga: Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Jualan di Indonesia

Untuk penjualan, lanjut dia, para pelapak bisa memakai platform lain yang peruntukannya memang dirancang dan atau dimungkinkan untuk berjualan.

Naskah Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com