Perlakuan itu, misalnya, pemberlakuan ketentuan laiknya di pasar modal yang mengharuskan pelaku pasar untuk membuka rekening dana nasabah (RDN). Melalui rekening ini, ujar Dradjad, pemerintah dapat memonitor dan menetapkan pungutan atas transaksi online.
"Mengapa pemilik platform, pembeli, dan penjual online tidak diwajibkan membuat rekening seperti (RDN) ini dengan lalu lintas transaksi keuangannya harus melalui rekening tersebut?" tanya Dradjad.
Baca juga: Banyak Mal di Jakarta Sepi, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi Pengusaha Mal
Menurut Dradjad, logika sistem ini masuk akal, apalagi aplikasi mengharuskan penggunanya memiliki akun sendiri.
Dengan penggunaan analogi RDN tersebut, imbuh Dradjad, pajak dan pungutan bisa dilakukan pula melalui rekening itu.
"(Jadi), negara bisa mendapat tambahan penerimaan yang besar, kesetaraan lapangan bermain juga lebih terwujud," tegas Dradjad.
Bagi Dradjad, pelarangan transaksi jual beli melalui media sosial hanyalah tindakan cepat yang dibutuhkan saat ini.
Baca juga: Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah Miring dari TikTok Shop
Namun, kata dia, negara perlu melakukan langkah-langkah sistemik untuk menghadapi tantangan yang sesungguhnya dari sektor ritel di tengah disrupsi teknologi.
Manajemen TikTok, Selasa (3/10/2023), menyatakan penutupan TikTok Shop merupakan komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Indonesia.
Peluang Tik Tok ataupun platform lain untuk menggelar transaksi tidak berarti hilang sepenuhnya. Hanya saja, harus ada garis batas yang tegas antara media sosial dan e-commerce.
Dalam kasus TikTok, misalnya, platform tersebut tinggal membuat entitas baru sebagai e-commerce dengan sejumlah kriteria dan ketentuan yang diatur dalam beleid baru Kementerian Perdagangan, bila hendak memasuki ranah transaksi langsung.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengatakan transaksi perdagangan live secara online tidak akan tiba-tiba hilang begitu saja dengan pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Zulkifli.
Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menegaskan, media sosial seperti TikTok diharapkan fokus saja pada promosi.
"Tetap bisa naikin konten promosi di TikTok (sebagai) medsos. Malah bagus enggak ada lagi shadow banned," tegas Teten.
Baca juga: Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Jualan di Indonesia
Untuk penjualan, lanjut dia, para pelapak bisa memakai platform lain yang peruntukannya memang dirancang dan atau dimungkinkan untuk berjualan.
Berikut ini naskah lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.