Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status PKPU PTPP Dicabut, Operasional Kembali Normal

Kompas.com - 11/10/2023, 08:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PTPP).

Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah mengungkapkan, dalam persidangan dengan dihadiri para pihak, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak.

“Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar status PKPU sudah dicabut atas permohonan oleh PT PP. Putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto dalam siaran pers, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Janji PTPP Usai Status PKPU Dicabut

Ia mengatakan, Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan nomor perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Kuasa Hukum PT PP Triangga Kamal mengatakan, pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.

Baca juga: Dituduh Sekongkol Menangkan Tender Revitalisasi TIM, PTPP Buka Suara

"Para kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga.

Sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

Baca juga: PTPP Bangun Istana dan Kantor Presiden di IKN Senilai Rp 2,9 triliun

Triangga menekankan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat lewat peringkat kredit (credit rating) idA yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan.

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukkan beberapa bukti kepada Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

“Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," kata dia.

Baca juga: PTPP Garap 3 Proyek Besar di Jakarta, Gedung Kejagung hingga Renovasi TMII

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com