Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Panggil TaniFund, Minta Laporan Penyelesaian Kredit Macet

Kompas.com - 13/10/2023, 07:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fintech lending TaniFund dikenakan beberapa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, TaniFund saat ini sedang berupaya untuk mematuhi ketentuan tesebut.

"OJK telah memanggil TaniFund untuk memberikan konfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan kepatuhan TaniFund dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Agusman menerangkan, TaniFund berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan pinjaman yang mengalami kendala.

"OJK telah menjalankan pemantauan dan berkomunikasi intensif dengan TaniFund," imbuh dia.

Agusman bilang, hal tersebut dilakukan agar perlindungan kepada konsumen terjaga dan meminimakan kerugian lebih lanjut.

Baca juga: OJK Minta TaniFund Urus Kredit Macet

Sebelumnya Agusman menyampaikan, TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund. Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.

"Sehingga agak berbeda sedikit karakteristiknya dengan borrower pada umumnya," imbuh dia.

Baca juga: Kata Asosiasi Fintech soal Gagal Bayar TaniFund: Produk Cuma 1, Susah untuk Survive

TaniFund sedang melakukan optimalisasi penagihan dengan bantuan kantor hukum. Upaya yang dilakukan misalnya dengan surat teguran, somasi, dan upaya hukum lainnya.

Berdasarkan dari pantauan Kompas.com, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 hari TaniFund berada di level 63,93 persen.

Artinya, jumlah kredit yang macet telah lebih dari setengah pinjaman yang disalurkan.

Baca juga: Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut Angkat Tangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com