Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta TaniFund Urus Kredit Macet

Kompas.com - 06/07/2023, 18:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sanksi terkait adanya dugaan gagal bayar kepada pemberi pinjaman (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK masih melakukan monitoring terhadap perbaikan yang masih diupayakan oleh manajemen Tanifund," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Kata Asosiasi Fintech soal Gagal Bayar TaniFund: Produk Cuma 1, Susah untuk Survive

Ia menambahkan, saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi beberapa rekomendasi. Di antaranya, Tani Fund diminta untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan khususnya pendanaan dalam kategori macet.

"OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut," sebut dia.

Adapun, ketentuan pengenaan sanksi telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya.

Sebagai informasi, Tani Fund adalah fintech lending yang berfokus pada pembiayaan produktif untuk sektor pertanian.

TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat ini di laman resmi TaniFund terdapat tanda yang menyatakan platform sedang dibawah pengawasan OJK.

"Sedang dalam pantauan OJK," tulis laman tersebut.

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com