Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Kelompokkan Asuransi Berdasar Modal, Ini Bocorannya

Kompas.com - 24/10/2023, 08:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis Peraturan OJK (POJK) soal permodalan asuransi. Beleid ini akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan modal yang dimiliki, tak ubahnya seperti bank.

Pengelompokan itu disebut dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Adapun beleid tersebut ditargetkan akan rampung paling lambat tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, nantinya KPPE ini akan mirip dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di perbankan.

Baca juga: Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Ini Strategi OJK dan DAI

Ogi mengungkapkan, dalam POJK tersebut, KPPE dikelompokkan menjadi dua berdasarkan nilai ketercukupan modal yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut.

”Ada KPPE 1 ada KPPE 2. Nanti yang lebih kompleks dan high risk hanya bisa dilakukan KPPE 2. Kita ikut pola bank KBMI, pemenuhan permodalannya kita buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2, 2028,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi mengungkapkan, jika berusahaan asuransi belum mampu untuk menjalankan ketentuan modal minimal, maka perusahaan asurasi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Tidak berbeda dengan perbankan, konsep KUPA secara teknis mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).

”Anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Nantinya, harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” lanjut Ogi.

Ogi menambahkan, KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk para anggotanya tidak ditetapkan batasan kepemilikan modalnya. Tetapi, induknya harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebagai informasi OJK menargetkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar yang ditargetkan pada 2026. Selanjutnya, modal minimum itu akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun di 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Baca juga: OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com