Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Air Tanah, Masyarakat Wajib Izin ke Kementerian ESDM

Kompas.com - 26/10/2023, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Baca juga: Jakarta Krisis Air, Larangan Penggunaan Air Tanah Harus Dipatuhi

Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca juga: Bank Dunia Sarankan Pemerintah Lebih Serius Kendalikan Penggunaan Air Tanah

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keputusan pada Kepmen ESDM tersebut.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  • Identitas pemohon
  • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  • Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih, Wali Kota Makassar Akan Gunakan Geolistrik Mencari Sumber Air Tanah

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Baca juga: Apakah Ada Efek Menyedot Air Tanah terhadap Bumi?

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Kegiatan Susur Kali Ciliwung Diharapkan Bisa Berkembang Jadi Rute Transportasi Air Tanah Abang-Karet

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan.

Baca juga: Persoalan Banjir Rob di Pesisir Pantura Jateng, Pengambilan Air Tanah Perparah Keadaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com