Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini 9 Ciri-ciri Investasi Bodong

Kompas.com - 27/10/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bahana TCW Investment Management mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong.

Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management Novianita Pertiwi mengatakan, untuk mengidentifikasi penawaran investasi bodong pada dasarnya tidak sulit.

"Asalkan investor mau sedikit mengambil waktu untuk mempelajarinya," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Wanita yang karib disapa Pipi tersebut menjelaskan, salah satu penyebab orang terjebak dalam investasi bodong karena langsung membayangkan keuntungan besar yang akan diperoleh dalam waktu singkat.

Padahal itu adalah salah satu ciri yang paling menonjol dari produk investasi palsu.

Kebanyakan investor langsung mengabaikan aspek-aspek penting lainnya yang harus dicermati sebelum memilih suatu investasi.

“Kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang langsung tergiur menanamkan uangnya dalam produk keuangan tertentu karena ingin langsung mendapatkan keuntungan besar tanpa berupaya mencari tahu risiko produk tersebut,’’ terang dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat melakukan riset terlebih dahulu terhadap produk yang ditawarkan.

Lantas seperti apa ciri-ciri dari penawaran investasi bodong yang harus dihindari masyarakat?

Berikut ini adalah 9 ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar ‘high return, high volatility’. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat.

2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pengawas lainnya.

3. Menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakanakan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan tersebut.

4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya,tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.

5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.

Baca juga: Perempuan Rentan Tertipu Investasi Bodong, Ini yang Dilakukan BEI

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com