Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meta Group Gagal Ajukan Perizinan "Social Commerce" ke Kemendag, Kenapa?

Kompas.com - 09/11/2023, 07:39 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, Meta Group yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai "social commerce".

Hanya saja Kementerian Perdagangan mengembalikan dokumen pengajuan itu kepada Meta Group lantaran dokumen yang dibutuhkan kurang lengkap.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy kepada media di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Kemendag: Facebook, Instagram dan WhatsApp Ajukan Izin Social Commerce, Bukan E-Commerce

Adapun dokumen yang belum dilengkapi diungkapkan Isy adalah dokumen pengajuan aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," kata Isy.

Sehingga sampai saat ini, Kemendag masih menunggu persyaratan dokumen yang lengkap jika Meta Group memang ingin berniat menjadi social commerce.

Baca juga: Over-Consumption: Efek Social-Commerce yang Terabaikan

 


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com