Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Ancam Kemendag ke Bareskrim, Ini Respon Anak Buah Mendag Zulhas

Kompas.com - 09/11/2023, 07:55 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan merespons soal ancaman Aprindo yang berencana melaporkan Kementerian Perdagangan ke Kepolisian Bareskrim buntut utang rafaksi yang belum dibayarkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Aprindo. Walau demikian, Isy mengatakan, pihaknya belum membayarkan utang senilai Rp 344 miliar itu lantaran masih harus berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Hal itu menyusul adanya saran dari Kementerian Polhukam agar membahas utang tersebut di kementerian dan lembaga terkait.

"Itu kan hanya Aprindo, kami tetap berproses tapi kan karena ada beberapa hal dengan pertimbangan sehingga ini masih dilakukan komunikasi terus koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait," ujar Isy kepada Media di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Waktu itu udah disampaikan bahwa surat dari Kementerian Polhukam menyampaikan bahwa ini harus diputuskan antara Kementerian Perdagangan bersama Kemenko ekonomi," sambung Isy.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

Isy tak menampik proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu membutuhkan waktu yang lama lantaran kementeriannya ingin melakukan semua proses dengan prinsip kehati-hatian.

Isy mengungkapkan proses pembayaran utang tersebut hampir membutuhkan waktu 2 tahun. Selama proses itu, Kemendag sudah bekerjasama dengan PT Sucofindo selaku surveyor yang mengidentifikasi dan menghitung berapa total utang itu sebenarnya.

Namun sayangnya PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar sementara Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

"2 tahun itu kan mulai perlu dilakukan penunjukkan suveyornya, nah setelah itu terus ada hal lain yang mau perlu dibereskan, ada perbedaan juga akhirnya jadi lama. Jadi kita tetap berusaha untuk diselesaikan proses-proses tahapan-tahapan itu kan kita lalui," pungkas Isy.

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Polisikan Kemendag


Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Kepolisian Bareskrim buntut utang rafaksi yang belum dibayarkan.

Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga saat ini Kemendag masih belum menunjukan itikad baik untuk membayar selisih utang pembayaran minyak goreng yang berjumlah Rp 344 miliar.

Dia mengaku pihaknya enggan masalah ini berlanjut terus-menerus dan dikhawatirkan akan berlanjut sampai RI sudah ganti rezim nantinya.

"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com