Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 02/11/2023, 15:13 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

NUSA DUA, KOMPAS.com - Permasalahan pelunasan utang pemerintah terkait selisih pembayaran harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel belum menemukan titik terang.

Sebab, pemerintah belum memutuskan untuk membayarkan utang yang diklaim pengusaha nilainya mencapai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui, pengambilan keputusan terkait pembayaran utang rafaksi sudah memakan banyak energi. Selain itu juga diperlukan waktu pembahasan yang tidak singkat.

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Polisikan Kemendag

"Terkait rafakasi memang cukup memakan energi dan waktu yang cukup melelahkan," kata dia, dalam konferensi pers 19th IPOC, di Nusa Dua, Bali, Kamis (2/11/2023).

Teranyar, Isy bilang, Kemendag telah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait penyelesaian utang rafaksi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ke Kemenko Polhukam.

Dari pertemuan tersebut, Kemendag dan Kemenko Polhukam mendapatkan kesimpulan pembahasan, yang detailnya tidak dijabarkan Isy.

Kesimpulan ini nantinya akan dibahas kembali di rapat terbatas tingkat menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, ia belum memastikan kapan rapat tersebut dilaksanakan.

Baca juga: Kemendag Usulkan Pembahasan Utang Rakfaksi Minyak Goreng Dibahas di Rakortas

"Nanti kita awali dengan rapat koordinasi terbatas. Mudah-mudahan (secepatnya), kalau target saya belum bisa menjamin bulan ini atau bulan depan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah disebut Aprindo memiliki utang terkait pembayaran rafraksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Utang ini disebut belum dibayarkan sejak 2022 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com