Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Polisikan Kemendag

Kompas.com - 02/11/2023, 10:10 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Kepolisian Bareskrim buntut utang rafaksi yang belum dibayarkan.

Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga saat ini Kemendag masih belum menunjukan itikad baik untuk membayar selisih utang pembayaran minyak goreng yang berjumlah Rp 344 miliar.

Dia mengaku pihaknya enggan masalah ini berlanjut terus-menerus dan dikhawatirkan akan berlanjut sampai RI sudah ganti rezim nantinya.

"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

"Kita nggak mau sampai bergantian rezim karena waktunya sudah terlalu lama. Sudah mau 2 tahun nanti Januari ini, kita enggak takut karena kita benar," sambung Roy.

Baca juga: Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Roy mengaku pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menagih utang tersebut. Namun hingga kini belum juga ada titik terang. 

"Tidak ada informasi, sudah dua bulan lalu yang dibilang bahwa masih akan koordinasi sama Kemenko Perekonomian lagi, padahal Kemenko Perekonomian kasih perintah, gimana sih? Kita dizalimi oleh pemberi tugas," kata Roy.

Roy pun mempertanyakan itikad baik Kemendag untuk bisa membayar utang tersebut.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Selain itu, Roy juga menyayangkan kebijakan Kemendag yang membahas utang itu dalam ratas di Kemenko Perekenomian. Sebab, menurut Roy, sangat jelas Kemendag harus membayarkan utang itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi acuan awal adanya utang itu.

"Kemenko Perekonomian yang beri tugas, kenapa koordinasi lagi ke sana? Kan perintah Permendag 3 itu hasil rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kemendag. Kemudian kenapa kok bertanya lagi kepada mereka? Kalau dibilang masih konsultasi menurut saya itu alasan yang dibuat-buat, bisa dipermudah tapi dipersulit," tegas Roy.

Baca juga: Aprindo Merasa Dipermainkan Kemendag Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan diadakan rapat koordinasi terbatas alias rakortas lintas kementerian untuk membahas utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan ke Aprindo.

Hal itu lantaran klaim nilai utang minyak goreng itu berbeda-beda antara Aprindo dengan Kementerian Perdagangan. PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

" Jadi intinya sih akan kita usulkan untuj diangkat ke tingkat Rakortas. Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy kepada media usai di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Ice BSD, Rabu (18/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com