Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Kompas.com - 21/09/2023, 07:07 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Namun Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika seluruh anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum, mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. Kami lagi berpikir bersiap karena harus mendapatkan kuasa dari anggota dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Mau Setop Jual Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Sebut Tak Akan Rugi

Lebih lanjut Roy menuturkan, saat ini dari 30 perusahaan ritel anggota Aprindo, sudah ada setengah anggota yang memberikan kuasanya ke Aprindo untuk mengambil langkah ke PTUN. Sementara sisanya masih akan terus berproses hingga keseluruhan anggota Aprindo siap memberikan kuasanya.

"Berproses dulu dari peritel dan kita mau meeting hari Jumat, Minggu depan internal kita mau meeting. Jadi langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya diam-diam saja," kata dia.

"Siapa yang diam- diam, sudah tau dong Menteri Perdagangan padahal semua Dirjen, semuanya siap menyelesaikan," tegas Roy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perekonomian membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng pada pekan depan.

Hal ini menyusul sudah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menyatakan meskipun aturan pengadaan utang itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut, kewajiban pemerintah tetap berlaku untuk membayar.

"Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tungu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Belum Dibayar Pemerintah, Peritel Potong Tagihan Minyak Goreng ke Produsen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com