Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Terbaru 10 Provinsi dengan Upah Tertinggi

Kompas.com - 09/11/2023, 08:48 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data rata-rata upah buruh untuk periode pencatatan Agustus 2023. Secara umum, data tersebut menunjukan upah buruh mengalami kenaikan secara nasional, namun besaran kenaikannya berbeda di setiap daerah.

Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh nasional sebesar Rp 3,18 juta per bulan pada Agustus 2023. Nilai ini meningkat sebesar 3,5 persen dari Rp 3,07 juta pada Agustus 2022.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, terdapat 13 provinsi yang memiliki rata-rata upah buruh di atas level nasional. Kompas.com pun merangkum 10 provinsi dengan rata-rata upah tertinggi per Agustus 2023.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp 5,53 juta per bulan. Wilayah Ibu Kota menjadi satu-satunya provinsi dengan rata-rata upah buruh di atas Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Buruh Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

Adapun besaran rata-rata upah buruh DKI Jakarta meningkat sekitar 5,27 persen secara tahunan dari Rp 5,25 juta per bulan. Besaran upah buruh DKI Jakarta sebenarnya mengalami kenaikan signifikan pada periode 2021-2022, di mana pada Agustus 2021 besaran upah buruh wilayah itu sebesar Rp 4,03 juta per bulan.

Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terbesar ditempati oleh Kepulauan Riau. Provinsi ini mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp 4,65 juta per bulan.

Besaran rata-rata upah buruh Kepulauan Riau melesat 11,92 persen secara tahunan dari Rp 4,15 juta. Besaran kenaikan itu juga menjadi kedua tertinggi setelah Bali dengan kenaikan sebesar 12,60 persen.

Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terbesar ditempati oleh Papua. Provinsi ini mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp 4,42 juta per bulan.

Sama seperti Kepulauan Riau, Papua mencatatkan kenaikan upah buruh double digit, yakni sebesar 11,78 persen dari Rp 3,95 juta. Besaran kenaikan itu menjadi tertinggi ketiga di level provinsi.

Baca juga: Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2024 Rampung 31 Oktober


Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi per Agustus 2023:

1. DKI Jakarta, Rp 5,53 juta per bulan

2. Kepulauan Riau, Rp 4,65 juta per bulan

3. Papua, Rp 4,42 juta per bulan

4. Banten, Rp 4,38 juta per bulan

5. Kalimantan Timur, Rp 4,07 juta per bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com