Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Selama Natal dan Tahun Baru akan Terjadi Dua Kali

Kompas.com - 09/11/2023, 08:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik dan balik pada angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 akan terjadi dua kali.

Adapun puncak arus mudik I akan terjadi pada 22-23 Desember 2023, lalu prediksi puncak arus balik I akan terjadi pada 26-27 Desember 2023.

Kemudian prediksi puncak arus mudik II akan terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan prediksi puncak arus balik II akan terjadi pada 1-2 Januari 2024.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Belum Berencana Naikkan Tarif KRL Jabodetabek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan mobilisasi masyarakat selama masa Nataru 2023/2024 akan meningkat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data angkutan Nataru 2022/2023, menunjukkan sekitar 44,17 juta orang melakukan mobilisasi.

"Tahun ini mobilisasi masyarakat pada saat Nataru diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Oleh karenanya, Menhub menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan angkutan Nataru 2023/2024 dengan baik yakni dengan menyiapkan skenario pengaturan lalu lintas lebih baik dari sebelumnya.

"Agar masyarakat yang pulang kampung atau berwisata tetap aman dan mendapatkan pelayanan yang memadai," kata Menhub.

Baca juga: Kemenhub Kaji Skema Tarif LRT Jabodebek Lebih Murah di Jam Sibuk

 


Persiapan Pelaksanaan Angkutan Nataru 2023/2024 menjadi salah satu agenda yang dibahas pada Rakornis Perhubungan Darat Tahun 2023 yang bertema Kolaborasi Kebijakan Untuk Transportasi Darat Yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Adapun sejumlah isu penting di sektor perhubungan darat yang dibahas dalam rakornis ini, yaitu: Persiapan Pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024; Implementasi Undang Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Penajaman Ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat; dan Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja, Diskusi Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Diskusi terkait Manajemen Konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com