Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Meta Group, Ini Perbedaan "Social Commerce" dan "E-commerce" dalam Permendag 31 PPMSE, serta Syarat Izinnya

Kompas.com - 10/11/2023, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengungkapkan jika Meta Group, induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, gagal ajukan izin sebagai "social commerce" gara-gara dokumen syarat perizinan tak lengkap.  Apa sebenarnya perbedaan "social commerce", "social media" atau media sosial (medsos), dan "e-commerce"? 

Simak penjelasan berikut ini. 

Pemerintah resmi mengatur tata kelola penjualan online dengan merevisi Permendag 50 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan meluncurkan peraturan baru yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Dalam aturan ini pengertian antara Social Commerce, media sosial, dan e-commerce berbeda. 

Baca juga: Meta Group Gagal Ajukan Perizinan Social Commerce ke Kemendag, Kenapa?

Pengertian Social Commerce, Media Sosial dan E-commerce

Dalam bab 1 di aturan ini dijelaskan, Social Commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

Sementara media sosial dijelaskan adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. 

Kemudian pengertian e-commerce atau elektronic commerce adalah kegiatan jual-beli barang atau layanan melalui internet atau platform digital. Dalam e-commerce, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara online. 

Baca juga: Yakin TikTok Shop Comeback, Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

 


Dengan begitu artinya platform digital yang tergabung dalam Meta Group yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp jika ingin berfungsi untuk memasang penawaran barang atau jasa harus mendaftarkan isinya sebagai social Commerce

Saat ini, Meta Group sendiri belum memiliki izin sebagai Social Commerce di Kementerian Perdagangan. 

Pun dengan platform digital lainnya seperti YouTube hingga TikTok. Berdasarkan catatan Kompas.com, TikTok memang sudah menyesuaikan layanannya sebagai social commerce dengan menghapus layanan dagangnya yakni TikTok Shop. 

Namun, jika TikTok ingin tetap memiliki layanan dagangannya yakni TikTok Shop harus memiliki izin entitas sebagai e-commerce. 

Baca juga: Kemendag: Facebook, Instagram dan WhatsApp Ajukan Izin Social Commerce, Bukan E-Commerce

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com