Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Meta Group, Ini Perbedaan "Social Commerce" dan "E-commerce" dalam Permendag 31 PPMSE, serta Syarat Izinnya

Simak penjelasan berikut ini. 

Pemerintah resmi mengatur tata kelola penjualan online dengan merevisi Permendag 50 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan meluncurkan peraturan baru yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Dalam aturan ini pengertian antara Social Commerce, media sosial, dan e-commerce berbeda. 

Pengertian Social Commerce, Media Sosial dan E-commerce

Dalam bab 1 di aturan ini dijelaskan, Social Commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

Sementara media sosial dijelaskan adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. 

Kemudian pengertian e-commerce atau elektronic commerce adalah kegiatan jual-beli barang atau layanan melalui internet atau platform digital. Dalam e-commerce, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara online. 

Dengan begitu artinya platform digital yang tergabung dalam Meta Group yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp jika ingin berfungsi untuk memasang penawaran barang atau jasa harus mendaftarkan isinya sebagai social Commerce. 

Saat ini, Meta Group sendiri belum memiliki izin sebagai Social Commerce di Kementerian Perdagangan. 

Pun dengan platform digital lainnya seperti YouTube hingga TikTok. Berdasarkan catatan Kompas.com, TikTok memang sudah menyesuaikan layanannya sebagai social commerce dengan menghapus layanan dagangnya yakni TikTok Shop. 

Namun, jika TikTok ingin tetap memiliki layanan dagangannya yakni TikTok Shop harus memiliki izin entitas sebagai e-commerce. 


Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha

Dalam Pasal III ayat 1 di beleid itu dijelaskan, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

“Selain perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha wajib memperoleh perizinan berusaha masing-masing-masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” bunyi pasal III ayat 2.

1. Syarat pengajuan perusahaan social commerce menjadi e-commerce

Bagi perusahaan social commerce yang ingin memiliki layanan e-commerce harus berkantor di Indonesia. 

Hal ini tercantum dalam beleid itu pada bab IV pasal 37. “PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE,” bunyi pasal itu. 

KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE. 

SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE. 

Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, perusahaan social commerce harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan. 

Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). 

"SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2. 

2. Syarat pengajuan izin usaha dari media sosial ke social commerce

Dalam aturan itu, belum dijelaskan secara detail dokumen apa saja yang harus dipenuhi jika perusahaan media sosial ingin berahli menjadi social commerce. 

Namun yang pasti, jika nantinya perusahaan media sosial resmi berahli menjadi social commerce, dilarang memfasilitasi pembayaran. 

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu.

Kemudian salah satu dokumen yang haru dimiliki ketika ingin mengajukan diri sebagai social commerce harus adalah harus memiliki dokumen pengajuan aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen. 

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/080000026/ramai-soal-meta-group-ini-perbedaan-social-commerce-dan-e-commerce-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke