Ramai soal Meta Group, Ini Perbedaan "Social Commerce" dan "E-commerce" dalam Permendag 31 PPMSE, serta Syarat Izinnya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan