Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Contohnya

Kompas.com - Diperbarui 26/04/2024, 21:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Bank memiliki peran yang sangat penting dalam sistem keuangan suatu negara dan berbagai entitas ekonomi. Beberapa peran utama bank adalah melibatkan intermediasi keuangan, penyediaan layanan keuangan, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Tingkat Keterisian Pesawat di Bandara Kertajati Mencapai 75 Persen

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, bank terbagi menjadi lima jenis, yaitu bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing, bank campuran, dan bank milik koperasi. 

1. Bank milik pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan permodalannya dimiliki oleh pemerintah. Dalam pengertian lain, bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, bank pemerintah kerap disebut sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contoh bank milik pemerintah antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca juga: Bayang-bayang Kenaikan Inflasi yang Kembali Muncul

Selain bank BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah pusat, ada juga bank milik pemerintah daerah. Bank ini disebut sebagai bank pembangunan daerah (BPD) yang terdapat pada setiap daerah (Provinsi). 

Adapun contoh bank pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank BJB, Bank Jateng (Jawa Tengah), Bank DIY, Bank Jatim (Jawa Timur), dan bank BPD lainnya.

Berdasarkan kepemilikannya, bank terbagi menjadi lima jenis, yaitu bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing, bank campuran,DOK. Humas Bank Mandiri Berdasarkan kepemilikannya, bank terbagi menjadi lima jenis, yaitu bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing, bank campuran,

2. Bank milik swasta nasional

Bank swasta adalah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.

Dalam pengertian lain, bank swasta nasional adalah bank yang didirikan dan permodalannya dilakukan oleh individu atau badan-badan hukum yang teregistrasi di dalam negeri.

Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non-devisa.

Contoh bank swasta nasional di antaranya Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra.

Baca juga: Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Menabung Air Hujan

3. Bank milik asing

Bank asing adalah bank yang didirikan dan modalnya disetor oleh badan usaha asing yang beroperasi di dalam negeri.

Bank asing biasanya merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.

Contoh bank asing antara lain Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank of Tokyo, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lainnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com