Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat "Menabung" Air Hujan

Kompas.com - 13/11/2023, 21:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk 'menabung' air hujan di musim penghujan saat ini. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kelestarian air tanah, mengurangi potensi banjir, serta antisipasi kekeringan di musim kemarau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, menabung air hujan dapat dilakukan dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, maupun biopori.

"Kita mencoba menghimbau masyarakat untuk membangun sumur resapan, sehingga ada infiltrasi melalui situ, maka air tanah yang ada disitu dapat terjaga keseimbangnnya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Alasan Kementerian ESDM Atur Penggunaan Air Tanah buat Cegah Jakarta Tenggelam

Terkait sumur resapan, skemanya dapat dilakukan masyarakat dengan mengalirkan air hujan ke dalam bak penampung. Kemudian air dari bak penampung dialirkan ke bak infiltrasi dengan saringan ijuk, kerikil, dan pasir.

Maka setelahnya air akan meresap secara perlahan ke dalam tanah. Skema ini dapat menjaga kelestarian air tanah sehingga dapat digunakan berkelanjutan untuk jangka panjang.

Wafid bilang, menabung air hujan merupakan langkah yang bisa dilakukan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, yang lahan hijaunya terbatas lantaran sudah dipenuhi aspal maupun beton.

"Kalau daerah perkotaan sudah ditutup aspal, beton dan sebagainya sehingga terbatas (kemampuan menyerap air), bahkan kalau nanti pun run off (mengalir) itu akan ke sungai dan muara," kata dia.

"Jadi resapan yang ada di tanah-tanah sekitar perumahan itu tidak ada. Itulah,  kita mengimbau masyarakat membangun sumur resapan," imbuh Wafid.

Lebih lanjut, ia mengatakan, skema sumur reasapan ini pun sudah diterapkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM. Pihaknya membangun sumur-sumur resapan sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian air tanah.

"Kita juga membuat artificial sumuran untuk pembuatan resapan air," kata dia.

Baca juga: Vale Lepas 14 Persen Saham ke MIND ID, Menteri ESDM Minta Harga Spesial

Adapun sebagai upaya untuk menjaga konservasi air tanah, pemerintah juga menerapkan aturan baru yaitu bagi rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik atau 100.000 liter per bulan maka wajib meminta izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan baru penggunaan air tanah bagi rumah tangga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau selama sebulan oleh keluarga biasa dengan 4 anggota keluarga itu paling rata-rata 30 meter kubik atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," ucap Wafid.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com