Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Meski Geopolitik Memanas, Kemenkeu Optimistis Penerimaan Pajak 2024 Tumbuh 9,4 Persen

Kompas.com - 14/11/2023, 16:19 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Perang Rusia dan Ukraina yang masih berlangsung, disusul dengan perang Israel dan Hamas serta ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China, membuat tensi geopolitik semakin memanas.

Ditambah lagi dengan persoalan perubahan iklim atau el nino yang menyebabkan terjadinya kekeringan di banyak negara sehingga memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama, serta perkembangan digitalisasi yang teramat cepat.

Ya, semua tantangan pemasalahan itu telah berdampak kuat terhadap munculnya ketidakpastian dan perlambatan perdagangan serta perekonomian global. Hal ini pun menjadi tantangan untuk mencapai target pajak tahun depan.

Dalam merespons kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya mengarahkan kebijakan umum perpajakan 2024 untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Baca juga: DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

 

Selain itu, dilakukan pula kebijakan lain untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang, antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum.

Untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan dan menyediakan insentif perpajakan secara terarah dan terukur, pemerintah turut menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Secara teknis, Dwi menambahkan, dalam optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, langkah yang ditempuh adalah tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependidikan (NIK) sebagai nomor pajak wajin pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menguatkan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, seperti implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, serta ekonomi digital.

Baca juga: Permudah Pelaporan, DJP Siapkan Data-data Pemotongan Pajak dalam SPT

Dari kegiatan penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap akan menjunjung tinggi prinsip yang berkeadilan, yakni melakukan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Ditjen Pajak optimistis dapat mengatasi seluruh tantangan mengingat Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

Melalui implementasi CTAS, diharapkan sistem informasi serta proses bisnis Ditjen Pajak dapat semakin terintegrasi dan andal sehingga menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Instrumen pajak jadi pendorong perekonomian

Masyrakat sedang mengantri mendapatkan pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Jawa Barat.DOK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyrakat sedang mengantri mendapatkan pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Jawa Barat.

Perlu diketahui, pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Pajak juga menjadi instrumen kebijakan fiskal, baik untuk mendukung program pemerintah maupun dalam kondisi darurat (discretionary measures).

Instrumen kebijakan fiskal yang dimaksud meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terutang atas pengusaha kecil (omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar), PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, dan Tax Holiday & Tax Allowance.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com