Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, YLKI: Itu Hak Konsumen

Kompas.com - 17/11/2023, 11:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai menilai keputusan untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel merupakan hak konsumen.

Belakangan marak aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel yang dilakukan oleh masyarakat akibat konflik di Jalur Gaza, Palestina.

Anggota YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumen berhak untuk memilih produk yang sesuai dengan preferensinya. Termasuk memastikan produk yang dipilih tidak diproduksi dari perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Starbucks: Kami Tidak Memberikan Dukungan Finansial kepada Israel dengan Cara Apa Pun

Dia mencontohkan, pada 2021 di China sempat terjadi kampanye boikot produk Nike karena konsumen menilai perusahaan tersebut melanggar HAM lantaran buruh diberikan upah rendah.

"Hak konsumen karena konsumen tidak hanya hak kenyamanan dan keamanan saja tapi rantai pasoknya juga harus aman. Dalam arti rantai pasok juga harus tidak melakukan praktik yang melanggar hukum seperti tdak bayar pajak, tidak bayar upah buruh, dan melanggar HAM," ujarnya saat ditemui di Hotel GranDhika, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, aksi boikot suatu produk merupakan hal yang normal dan bisa terjadi di negara mana pun.

Pasalnya, boikot ini merupakan salah satu bentuk konsumen menyuarakan pendapatnya dengan tidak mau ikut berkontribusi pada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

"Jadi aksi boikot sebagai bentuk tanggung jawab konsumen karena kalau kita konsumsi kita ikut berkontribusi. Misalnya perusahaan tidak memperlakukan buruh dengan baik, berarti konsumen ikut berkontribusi menindas hak-hak buruh atau menyumbang kepada tentara yang melanggar HAM," jelasnya.

Baca juga: Ekspor Indonesia ke Israel Capai Rp 2,21 Triliun, Jauh Lebih Tinggi Dibanding ke Palestina


Terlepas dari kasus Israel, Tulus bilang, konsumen memang sudah seharusnya melakukan perlawanan kepada perusahaan yang melanggar HAM dengan cara memboikot produk yang diproduksi perusahaan tersebut.

Sebagai gantinya, konsumen dapat memilih produk yang sama yang diproduksi oleh perusahaan lain agar kebutuhannya terhadap produk tersebut tetap bisa terpenuhi.

"Pilihlah produk yang memang diyakini tidak melanggar. Kalau tidak ada pilihan, tentu tidak bisa dipaksakan karena menyangkut eksistensi hak hidup konsumen sendiri. Kalau satu-satunya produk mau gimana lagi?" tuturnya.

Baca juga: Soal Aksi Boikot Produk Pro Israel, Asosiasi Ritel Ingatkan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com