Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Boikot Produk Pro Israel, Peritel: Kiranya Tak Korbankan Hak Konsumen...

Kompas.com - 15/11/2023, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi boikot produk-produk pro Israel terus meluas di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, aksi boikot produk pro Israel tersebut sah-sah saja dilakukan.

Meski demikian, ia mendorong agar upaya tersebut tidak mengorbankan hak konsumen dan masyarakat umum.

Baca juga: Impor dari Israel ke Indonesia Naik, Per Oktober Tembus Rp 266 Miliar

"Yang terjadi itu kita tentu semuanya sama dampaknya tapi yang terjadi kiranya tidak mengorbankan atau menggantikan hak konsumen, hak dari masyarakat," Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada media di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy mencontohkan, seorang bayi yang membutuhkan susu murni yang harus dibeli di ritel, namun, tidak bisa membeli lantaran adanya aksi boikot.

Hal tersebut, kata dia, akan menyulitkan konsumen mendapatkan produk yang dibutuhkan.

"Nah ini yang disayangkan, karena kebutuhan ibunya ini untuk membelanjakan untuk bayinya ini dan membutuhkan, akhirnya harus tergantikan, dan bahkan bisa berdampak akan menjadi masalah," ujarnya.

Roy juga mengatakan, produk-produk makanan dan minuman yang diproduksi di pabrik juga telah bersertifikat halal dan menyerap tenaga kerja.

Ia mengatakan, aksi boikot tersebut tentu akan berdampak pada kinerja produksi.

"Karena konsumen ketika berbelanja, ketika mengonsumsi, maka berkontribusi juga di ekonomi, karena konsumsi rumah tangga kita 51,8 persen itu dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy berharap aksi boikot produk pro Israel tidak mengganggu hak konsumen.

"Jadi tidak enak karena berbagai macam hal yang berdampak pada masyarakat dan konsumen itu sendiri," ucap dia.

Baca juga: Danone Buka Suara Tanggapi Seruan Boikot Aqua

Dikutip dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Ekspor Indonesia ke Israel Capai Rp 2,21 Triliun, Jauh Lebih Tinggi Dibanding ke Palestina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com